



[18/11/08]
Pejabat tidak seharusnya melakukan pungutan yang tidak jelas. Apalagi dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
Tiga tersangka sudah ditetapkan dan diperiksa secara insentif. Saksi-saksi pun sudah hilir-mudik menyambangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Senin (17/11), giliran Kessy Sukaesih diperiksa. Mantan istri Yusril Ihza Mahendra diperiksa terkait dugaan adanya aliran dana Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) ke istri mantan pejabat. Sebagaimana diketahui, Yusril sempat menahkodai Departemen Hukum dan HAM –ketika itu Departemen Kehakiman dan HAM- pada periode 2001-2004 –tahun 2000, Yusril juga sempat menjabat Menteri Kehakiman dan HAM selama enam bulan. Pada saat bersamaan, Romli Atmasasmita kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Proses penyidikan yang sudah berjalan hampir sebulan semakin memantapkan tim penyidik bahwa proyek Sisminbakum sarat masalah. Jampidsus Marwan Effendi tegas mengatakan Sisminbakum adalah pungutan liar yang tersistematis. Menurut Marwan, pejabat tidak seharusnya melakukan pungutan yang tidak jelas. Apalagi dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.
“Nanti semua seenaknya memungut, akhirnya masyarakat yang menjadi korban. Makanya pungutan harus jelas,” ujar Marwan seraya menyebut Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan.
Selain Pasal 3 UU Korupsi, Marwan juga menyebut tiga pasal dalam KUHP yang mengatur tentang pidana bagi pejabat yang melakukan pungutan liar. Ketiga pasal itu adalah Pasal 423, 424, dan 425. Ancaman hukumannya berkisar antara enam hingga tujuh tahun.
Dalam penyelenggaraan Sisminbakum, tim penyidik mendapati ada indikasi penyimpangan pungutan yang menguntungkan pihak tertentu. Pungutan liar tersebut dibalut dengan kerjasama antara perusahaan swasta dan koperasi dengan Departemen Hukum dan HAM. Pada pelaksanaannya, sejumlah pihak “dipaksa” untuk membayar biaya tertentu sehingga mereka pun protes dan kemudian melaporkannya ke Kejaksaan Agung.
Soal liar atau tidak, Yusril punya penjelasan panjang lebar. Dalam rilis yang diperoleh hukumonline, pemeran Laksamana Cheng Ho ini menjelaskan bahwa proyek Sisminbakum merujuk pada PP No. 75 Tahun 2005 dan PP No. 19 Tahun 2007. Kedua beleid itu mengatur tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Untuk Dephukham, salah satu item PNBP adalah
biaya pengesahan perseroan sebesar Rp200 ribu per pengesahan.
Biaya akses Sisminbakum diakui Yusril memang belum dikategorikan sebagai PNBP. Hal ini didukung oleh surat Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 8 Januari 2007 ditujukan ke Menteri Hukum dan HAM, bahwa biaya akses Sisminbakum belum ditetapkan sebagai PNBP.
Disebutkan dalam rilis, Yusril membantah jika biaya akses Sisminbakum dinyatakan bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) Keppres No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara. Pasal itu eksplisit melarang Departemen atau lembaga mengadakan pungutan dan atau tambahan pungutan yang tidak tercantum dalam undang-undang atau peraturan pemerintah.
“Jika Keppres ini dijadikan sebagai dasar maka Keppres tersebut tidak berlaku surut karena Sisminbakum telah telah diberlakukan sejak tahun 2001. Asas nullum delictum dalam KHUP menegaskan bahwa hukum pidana tidak dapat diberlakukan surut,” tulis Yusril dalam rilisnya.
Analogi pengguna tol
Lebih lanjut dalam blog pribadinya, Yusril menjelaskan tahun 2000 ketika Sisminbakum digagas, Dephukham kesulitan mencari perusahaan swasta yang berkenan menanamkan modalnya di bidang IT. Hanya ada dua peminat, salah satunya PT SRD yang kemudian menjadi pemenang. Berdasarkan masukan seorang akuntan publik, mekanisme tender tidak diadakan karena tidak ada penggunaan dana APBN.
Selain akuntan publik, Departemen Keuangan juga dimintai pendapatnya sehingga akhirnya muncul kesimpulan biaya akses menggunakan jaringan IT Sisminbakum bukanlah obyek yang harus dikenakan PNBP. Apalagi, ketika itu, menurut Yusril, belum ada ketentuan yang mengatur kerjasama antara pemerintah dengan swasta dalam membangun jaringan IT.
Secara pribadi, Yusril berpendapat biaya akses Sisminbakum adalah biaya yang harus dibayar oleh pelanggan, dalam hal ini notaris, karena penggunaan jalur IT yang dibangun oleh swasta dan koperasi. Yusril menganalogikan pengguna Sisminbakum dengan pengguna tol yang membayar biaya tol kepada perusahaan swasta yang membangun dan mengoperasikan jalan tol itu.
“Saya merasa sedih dan prihatin atas ditahannya ketiga pejabat dan mantan pejabat di Departemen Hukum dan HAM tersebut. Sisminbakum sebenarnya diciptakan dengan niat yang baik dan tujuan yang mulia untuk mengatasi kelambatan pelayanan birokrasi yang berdampak luas ke bidang ekonomi, dan sekaligus sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyelewengan,” tutur Yusril dalam blog pribadinya.


More Options ...
Categories
Tag Cloud
Blog RSS
Comments RSS

Void « Default
Life
Earth
Wind
Water
Fire
Light 